![](https://kominfo.madiunkota.go.id/assetlanding/images/bannerbaru.jpg)
![](https://kominfo.madiunkota.go.id/assetlanding/images/banner9.jpg)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun berpedoman pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo merupakan dinas tipe B dengan unsur pelaksana yang terdiri dari tiga bidang. Yakni, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian.
MADIUN - Tak dipungkiri, radio saat ini
Baca LebihMADIUN - Giat kunjungan ke organisasi p
Baca LebihMADIUN - Direktorat Pengendalian Pos da
Baca LebihMADIUN – Keterbukaan informasi publik
Baca LebihBeikut ini terlampir Laporan Pengaduan P
Baca LebihBerikut terlampir Laporan Penerima Pelay
Baca Lebih