Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun berpedoman pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo merupakan dinas tipe B dengan unsur pelaksana yang terdiri dari tiga bidang. Yakni, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian.
Pegawai Dinas Kominfo Kota Madiun berger
Baca LebihKemeriahan Madiun Menari 2026 sukses mem
Baca LebihJalan Pahlawan penuh semangat! Ribuan wa
Baca LebihPerkuat semangat, jaga kekompakan, dan t
Baca LebihDinas Kominfo Kota Madiun menerima kunju
Baca LebihMADIUN – Pemerintah Kota Pekalongan me
Baca Lebih