Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun berpedoman pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo merupakan dinas tipe B dengan unsur pelaksana yang terdiri dari tiga bidang. Yakni, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian.
Dinas Kominfo Kota Madiun menerima kunju
Baca LebihMADIUN – Pemerintah Kota Pekalongan me
Baca LebihMADIUN - Tata kelola kerja sama media di
Baca LebihMADIUN – Keamanan informasi penting da
Baca LebihMADIUN – Dinas Komunikasi dan Informat
Baca LebihMADIUN SPEKTRA CARNIVALKemeriahan Dinas
Baca Lebih