Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun merupakan unsur pelaksana di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sebagai pusat komunikasi dan digitalisasi yang mengelola media informasi dan aplikasi resmi milik Pemerintah Kota Madiun
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun menyediakan layanan publik, yaitu:
a. Pemberian informasi oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
b. Pembuatan/ Pengembangan
Aplikasi untuk Internal Pemerintah Kota Madiun
c. Pemeliharaan Jaringan
Intranet dan Internet
d. Profit M-Tech
e. Layanan Call Center 112
f. Awak Sigap (Anda WA, Kami
Siap Segera Tanggap)
g. Government Chief Information
Officer (GCIO)
h. Layanan Kelas Sahabat
i. Peliputan Kegiatan
Pemerintah Kota Madiun
j. Aspirasi dan Solusi di LPPL
Radio Suara Madiun
k. Madiuntoday Ngegas Ekonomi
l. Rasa Warga (Radio Suara
Madiun Menyapa Warga)
m. Data Statistik Sektoral
n. Fasilitasi TTE (Tanda Tangan
Elektronik)
Tata
cara mengakses layanan publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun sesuai
dengan Standar Pelayanan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun yang
dapat diakses melalui https://kominfo.madiunkota.go.id/profile/standarpelayanan
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Madiun. Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Madiun dan/atau dapat secara daring melalui:
a. PPID
Kota Madiun
Melalui layanan permohonan informasi satu pintu Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Madiun pada laman https://awaksigap.madiunkota.go.id/masuk/awaksigap
b. SP4N-Lapor!
Melalui layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!)
yang merupakan sistem pengaduan, penyampaian aspirasi, dan permohonan informasi
yang telah terintegrasi secara nasional melalui https://www.lapor.go.id
Penyampaian aduan pelayanan publik Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Madiun dapat dengan datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi
dan Informatika Kota Madiun dan/atau juga dapat secara daring melalui:
a. Awak
Sigap
Layanan Awak Sigap (Anda WA, Kami Segera Tanggap) merupakan
layanan pengaduan publik dan permohonan informasi Pemerintah Kota Madiun yang
telah terintegrasi melalui laman https://awaksigap.madiunkota.go.id/
dan/atau melalui WhatsApp pada nomor 08113577800
b. SP4N-Lapor!
Layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!) yang
merupakan sistem pengaduan, penyampaian aspirasi, dan permohonan informasi yang
telah terintegrasi secara nasional melalui https://www.lapor.go.id
Pemerintah
Kota Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyediakan layanan
kegawatdaruratan yang dapat diakses oleh publik melalui Madiun Siaga 112 pada panggilan darurat
112 (bebas pulsa)
Masyarakat dapat
mengikuti informasi terkini mengenai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Madiun melalui:
a. Website
Silahkan dapat mengakses website Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Madiun pada laman https://kominfo.madiunkota.go.id/
b. Media
Sosial
Silahkan dapat mengakses instagram Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Madiun pada https://www.instagram.com/diskominfomadiunkota/
c. Radio
Silahkan dapat mengakses LPPL Radio Suara Madiun pada 93 FM dan/atau
juga dapat melalui live streaming https://93fm.madiunkota.go.id/