Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun berpedoman pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo merupakan dinas tipe B dengan unsur pelaksana yang terdiri dari tiga bidang. Yakni, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian.
Berikut terlampir Laporan Penerima Pelay
Baca LebihMADIUN – Dalam rangka memperingati HUT
Baca LebihBerikut terlampir Laporan Penerima Pelay
Baca LebihBerikut ini terlampir Laporan Pengaduan
Baca LebihMADIUN – Inovasi WiFi Gratis untuk Mad
Baca LebihMADIUN - Tak dipungkiri, radio saat ini
Baca Lebih