

Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun berpedoman pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo merupakan dinas tipe B dengan unsur pelaksana yang terdiri dari tiga bidang. Yakni, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian.
MADIUN - Pemerintah Kota Madiun melalui
Baca LebihMADIUN - Berawal melaksanakan Surat Edar
Baca LebihMADIUN – Dinas Komunikasi dan Informat
Baca LebihBerikut di atas Maklumat Pelayanan
Baca LebihBerikut terlampir Laporan Penerima Pelay
Baca LebihBerikut ini terlampir Laporan Pengaduan
Baca Lebih