Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun berpedoman pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo merupakan dinas tipe B dengan unsur pelaksana yang terdiri dari tiga bidang. Yakni, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian.
Berikut ini terlampir Laporan Penerima L
Baca LebihBerikut ini terlampir Laporan Pengaduan
Baca LebihMADIUN - Plt Wali Kota Madiun F. Bagus P
Baca LebihMADIUN – Plt Wali Kota Madiun, F Bagus
Baca LebihPegawai Dinas Komunikasi dan Informatika
Baca Lebih