Hak Informasi Publik

  • 22 Jan 2025

Hak Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik dan juga merupakan jaminan pemenuhan hak untuk setiap warga negara.

Sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tertuang amanat bahwa setiap warga negara memiliki hak terkait informasi publik.

Hak-hak tersebut wajib dipenuhi oleh badan publik untuk keberlangsungan pemenuhan akan informasi publik bagi masyarakat luas.