Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik dan juga merupakan jaminan pemenuhan hak untuk setiap warga negara.
Sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tertuang amanat bahwa setiap warga negara memiliki hak terkait informasi publik.
Hak-hak tersebut wajib dipenuhi oleh badan publik untuk keberlangsungan pemenuhan akan informasi publik bagi masyarakat luas.