

Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun berpedoman pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo merupakan dinas tipe B dengan unsur pelaksana yang terdiri dari tiga bidang. Yakni, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian.
MADIUN - Dinas Komunikasi dan Informatik
Baca LebihMADIUN - Dinas Komunikasi dan Informatik
Baca LebihSURABAYA – Dinas Komunikasi dan Inform
Baca LebihMADIUN - Pemerintah Kota Madiun melalui
Baca LebihMADIUN - Berawal melaksanakan Surat Edar
Baca LebihMADIUN – Dinas Komunikasi dan Informat
Baca Lebih