
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun berpedoman pada Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo merupakan dinas tipe B dengan unsur pelaksana yang terdiri dari tiga bidang. Yakni, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian.
MADIUN - Tim Penggerak PKK Kelurahan Kar
Baca LebihMADIUN – Dharma Wanita Persatuan (DWP)
Baca LebihMADIUN - Komitmen Kota Madiun sebagai Ko
Baca LebihMADIUN – Komisi Penyiaran Indonesia Da
Baca LebihMADIUN - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN
Baca Lebih