Kabar Warga

(Wawancara Dedy Sukma Haryanto, A.Md (Arsiparis Mahir Dukcapil Kota Madiun) dan LPPL. Foto: LPPL Radio Suara Madiun.)

Ditulis Oleh

Windi Wiratna Puspitasari

Madiun - Dokumen Kependudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian merupakan arsip vital yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat digantikan jika hilang. KTP elektronik (e-KTP) juga termasuk dalam kategori ini, selama tidak rusak atau mengalami perubahan data.

“Setiap peristiwa penting dalam hidup tercatat di Dukcapil dan harus disimpan permanen,” ujar Mas Dedi, arsiparis Dispendukcapil Kota Madiun.

Beberapa dokumen non-vital seperti permohonan KTP atau KK hanya disimpan selama 2 tahun, lalu dapat dimusnahkan setelah ditinjau.

Kini, layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) memudahkan masyarakat mencetak dokumen secara mandiri. Dispendukcapil juga melakukan digitalisasi arsip, bahkan merestorasi dokumen lama sejak tahun 1940.

Warga diimbau menyimpan dokumen penting di tempat kering, serta mendigitalkannya agar tidak rusak. "Menyimpan digital itu paling aman," tegas Mas Dedi.

Langkah ini menjadi bagian dari Pemkot Madiun dalam menjaga ketertiban administrasi dan memberikan kemudahan layanan kependudukan yang cepat, aman, dan modern kepada warganya.


Disunting dari: Spektrum Kota Arsip Pencatatan Sipil Berlaku Seumur Hidup LPPL Radio Suara Madiun.

Narasumber: Dedy Sukma Haryanto, A.Md (Arsiparis Mahir Dukcapil Kota Madiun)

Tags: Kabar Warga