Kabar Warga

Pengadilan Agama Kota Madiun terus berupaya maksimal dalam menghadirkan berbagai inovasi layanan guna memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. ( Foto : LPPL Radio Suara Madiun )

Ditulis Oleh

Rani Syafitri

Banyak yang dari masyarakat masih beranggapan bahwa Pengadilan Agama hanya menangani kasus perceraian, padahal cakupannya jauh lebih luas. 


Untuk pengenalan lebih lanjut mengenai Pengadilan Agama dan inovasi apa saja yang diterapkan, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. , selaku Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun dalam dialog di LPPL Radio Suara Madiun pada hari ( Rabu, 19/03/2025 ) memberikan informasi dan menjawab apa yang dibutuhkan masyarakat.


Pada tahun 2025, Pengadilan Agama Kota Madiun resmi menyandang predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) serta Mahkamah Agung. Prestasi ini semakin memperkuat eksistensi Pengadilan Agama Kota Madiun sebagai satuan kerja yang bersih dari korupsi, nepotisme, pungli, dan segala bentuk praktik tidak etis lainnya. Selain itu, pengakuan ini juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam mencari keadilan.


Pengadilan Agama sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan privat yang daya cakupanya lebih luas. Selain perceraian yang termasuk dalam kategori perkara sengketa di bidang perkawinan, ada juga perkara terkait asal-usul anak, harta gono-gini, hak waris, serta ekonomi syariah. Dalam ranah waris, terdapat tiga bidang utama, yaitu penetapan ahli waris, gugatan waris yang memiliki unsur sengketa, dan permasalahan terkait ekonomi syariah seperti aktivitas perbankan dan bisnis berbasis akad syariah. Bahkan, permasalahan terkait sedekah, wakaf, dan infak juga dapat diurus melalui Pengadilan Agama. 


Salah satu inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Madiun adalah pelayanan sinergis dengan berbagai instansi. Sebagai contoh, dalam perkara asal-usul anak, banyak masyarakat yang mengajukan permohonan di pengadilan agama terkait akta kelahiran anak yang hanya mencantumkan nama ibu tanpa nama ayah. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pengadilan Agama telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sejak 2022. Bentuk nyata dari kerja sama ini adalah inovasi Sidang Terpadu, yang melibatkan Pengadilan Agama, Dukcapil, dan Kementerian Agama. Dengan sistem ini, setelah sidang selesai, dokumen yang diperlukan langsung diterbitkan tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit.


Di era transformasi digital, Pengadilan Agama telah menerapkan digitalisasi layanan sejak 2019. Pada tahun 2025, berbagai layanan berbasis digital semakin dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Beberapa layanan unggulan meliputi PTSP Online (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Awak Sigap, dan Pakotama, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi dan layanan oleh petugasnya langsung secara cepat serta responsif. Salah satu inovasi digital yang sangat membantu adalah layanan pengajuan perceraian secara daring, yang semakin mempermudah proses bagi masyarakat yang membutuhkan.


Namun, Pengadilan Agama tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga pada upaya preventif. Tidak semua orang yang datang ke Pengadilan Agama ingin bercerai; ada juga yang membutuhkan konsultasi. Untuk itu, telah disediakan ruang Konseling Corner yang dapat diakses secara luring maupun daring. Layanan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek keagamaan, Dinas Sosial serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) untuk pendampingan dan penguatan psikologis, serta kepolisian jika diperlukan pendampingan keamanan.


Pengadilan Agama Kota Madiun terus berupaya menghadirkan inovasi yang dapat memberikan jaminan hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.


Seluruh petugas Pengadilan Agama berkomitmen bahwa bekerja dengan integritas adalah kebanggaan, dan melayani masyarakat dengan prima adalah kehormatan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kota Madiun terus berupaya maksimal dalam menghadirkan berbagai inovasi layanan serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut datang ke Pengadilan Agama, karena lembaga ini bukan hanya tempat untuk mengurus perceraian, tetapi juga tempat mencari keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.


"Semuanya pasti punya dinamika kehidupan, sehingga di satu sisi tidak ada orang-orang yang baik-baik saja karena seluruhnya mungkin sedang berjihad dengan masalahnya sendiri," ungkap Sofyan.




Disunting dari : Aspirasi dan Solusi Eksistensi Pengadilan Agama Menghadapi Era Digital Menuju Sistem Peradilan Modern


Narasumber : Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. (Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun)



Tags: Kabar Warga