Bintang, salah satu narasumber menyampaikan materi terkait desiminasi informasi publik kepada peserta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Bimtek Keamanan Informasi Komunitas Informasi Masyarakat Kota Madiun Tahun 2024 di Gedung GCIO Kota Madiun (Jumat, 29/11/2024)
Agus Wijanarko
Kota Madiun - Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun tekankan kolaboratif Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kota Madiun dalam diseminasi informasi baik dari Pemerintah Kota Madiun kepada masyarakat maupun sebaliknya, dari masyarakat ke pemerintah melalui acara Dihadiri ketua KIM se-Kota Madiun, Pemerintah kota Madiun mengajak masyarakat sebagai kontributor berita melalui awaksigap.madiunkota.go.id.
Bintang, pemateri dari Diskominfo Kota Madiun menambahkan, untuk berpartisipasi dalam diseminasi informasi, masyarakat bisa memilih menu kontribusi berita, yang kemudian tim dari Media Center Diskominfo Kota Madiun akan melakukan kurasi dari kontribusi tulisan masyarakat, apakah layak atau tidak untuk dipublikasi atau mungkin dialihkan ke kanal yang lainnya.
"Sesuai tagar #siapapunbisamenulis, kami, Diskominfo Kota Madiun ingin membangun komunikasi positif bagi masyarakat, khususnya di Kota Madiun tercinta ini" tambahnya saat membawakan materi Diseminasi Informasi Publik di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun (Jumat,29/11/2024).
Tak hanya terkait tentang diseminasi informasi, narasumber kedua dari Diskominfo Kota Madiun, Dani, menegaskan tentang pentingnya keamanan data sebagai respon isu-isu keamanan informasi yang saat ini sangat banyak terjadi di sekitar kita, salah satunya adalah serangan ransomware yang bisa menagmbil data pribadi. Selain itu, isu yang sampai saat ini masih banyak beredar dan meresahkan masyarakat, disebutkan oleh Dani adalah bot kiriman file melalui media obrolan whatsapp dan telegram yang harus selalu diwaspadai.
Disamping kedua isu tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi salah satu isu keamanan yang belakangan ini menjamur di masyarakat. Ditambhakan oleh Dani bahwa pinjol ilegal ini tidak hanya terdistribusi melalui SMS, namun saat ini juga sudah ada di google palystore, salah satu cara paling mudah untuk mengantisipasi agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal ini, Dani menyampaikan bahwa kita bisa melakukan pengecekan terhadap ratting atau penilaian terhadap aplikasi yang ada.
Isu keamanan ini sebisa mungkin dihindari karena mudahnya akses, tingakat adisksi pada pelaku dan korban. Tetap berinternet sehat, jangan mudah tergiur klik link, lindungi data pribadi dan keluarga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.