Kabar Warga

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Foto: industriproperti.

Ditulis Oleh

Silmi Hakim Al qital

Kota Madiun - Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meletakkan dasar - dasar pelaksanaannya yang diatur oleh Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dasar hukum pengadaan tanah mengalami beberapa kali penyesuaian dengan terbitnya Peraturaan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen), terutama setelah lahirnya Undang - Undang Cipta Kerja yang memberikan Amanah untuk melakukan penyesuaian dalam pengadaan tanah khususnya terkait untuk kepentingan umum. Terbaru Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indoneisa Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah menjadi pendamping undang – undang tantang pengadaan tanah yang sebelumnya sudah ada. Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan amanah terkait penyesuaian dalam pengadaan tanah, khususnya terkait kegiatan untuk kepentingan umum.

Beberapa contoh kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 diantaranya pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, waduk, pelabuhan, bandara, terminal serta infrastruktur minyak. Seiring dengan perubahan yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat penambahan enam kategori baru dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu mencakup kawasan hulu dan hilir minyak, kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ketahanan pangan, dan kawasan pengembangan teknologi. Penambahan kategori ini bertujuan untuk memperluas cakupan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum, sehingga mendukung lebih banyak sektor dalam pembangunan nasional dan pengembangan infrastruktur yang bersifat strategis bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Madiun, Geger Teguh Juwono, menyatakan bahwa di wilayah Kota Madiun kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasari dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah.

"Implementasinya di lapangan Kantor Tanah Kota Madiun bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun dalam pembuatan Daftar Penggunaan Pengadaan Tanah (DPPT)" jelas Geger Teguh Juwono dalam dialog Spektrum Kota di Radio Suara Madiun (Rabu, 9/10/2024).

Tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan umum mencakup empat tahapan utama. Pertama, tahap perencanaan, yang melibatkan penyusunan rencana kebutuhan tanah serta kajian kelayakan. Kedua tahap persiapan, dimana dilakukan identifikasi dan inventarisasi tanah yang akan digunakan termasuk konsultasi dengan masyarakat terdampak. Ketiga yaitu tahap pelaksanaan yang mencakup pelaksanaan ganti rugi kepada pihak yang berhak. Terakhir tahap penyerahan hasil yaitu proses penyerahan tanah yang telah dibebaskan kepada pihak yang memerlukan untuk pelaksanaan pembangunan.

Mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat. Dengan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil yang dilakukan secara transparan dan adil. Diharapkan proses ini dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik serta memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat. Mekanisme yang jelas ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Tags: Kabar Warga