Waskitaningtyas Dwi Ajeng Nastiti
Kota Madiun - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit pada hewan yang menular dan memberikan dampak penurunan kesehatan yang signifikan pada hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan juga babi. Untuk melindungi sektor peternakan di Kota Madiun, langkah pencegahan penyebaran penyakit ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan meluncurkan program vaksinasi PMK yang komprehensif dan berkelanjutan.
Program vaksinasi ini dilaksnakan dengan sasaran seluruh hewan ternak milik masyarakat yang ada di wilayah Kota Madiun. Selain memberikan vaksinasi kepada hewan ternak, DKPP Kota Madiun juga memberikan edukasi kepada peternak tentang pencegahan persebaran PMK untuk mencapai zero PMK pada hewan ternak khususnya di Kota Madiun.
"Pelaksanaan vaksin ini berkelanjutan, untuk vaksin pertama dan kedua diberi jeda satu bulan. Setelah itu vaksin ketiga dan seterusnya dilaksankan secara berkala enam bulan sekali untuk hewan ternak yang sama" jelas Drh. Muhammad Sulthan, salah satu dokter hewan dari DKPP Kota Madiun yang ditemui saat melaksanakan vaksinasi untuk salah satu hewan ternak milik warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun (Selasa, 03/09/2024).
Pelaksanaan vaksinasi memang dilakukan langsung ke kandang ternak oleh petugas dari DKPP. Dengan mengajukan permohonan lewat mekanisme yang berlaku, hewan milik peternak di Kota Madiun bisa mendapatkaan fasilitas vaksinasi ini secara gratis. Dengan kata lain, dibutuhkan juga partisipasi peternak untuk peduli kepada hewan ternaknya dengan mengajukan permohonan vaksinasi kepada DKPP Kota Madiun.
Drh. Muhammad Sulthan menambahkan, hewan yang akan divaksin harus berusia lebih dari dua bulan, karena dianggap fisiknya sudah kuat untuk menerima vaksin. Selain itu, syarat yang haruss dipenuhi yaitu hewan harus dikarantina selama kurang lebih dua minggu sebelum divaksin.