MADIUN - Panitia Khusus (Pansus) II
DPRD Kota Madiun melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Komunikasi Dan
Informatika setempat, Jumat (31/1).
Kunjungan dilakukan untuk menggali
informasi dalam rangka melengkapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif
DPRD Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun Pansus II DPRD terdiri atas
Nur Salim, Didik Yulianto, Erlina Susilorini, Ganet Ringa Vabella, dan Ngedi
Trisno Yhusianto.
"Kami ingin membahas terkait
penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Hal-hal apa saja yang dapaylt
diatur dalam perda sehingga memberikan keterbukaan informasi publik yang
terbaik bagi masyarakat di Kota Madiun,” ujar Ketua Pansus II Nur Salim.
Menurut DPRD, penting membuat payung
hukum terkait penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Sehingga, ke
depannya pelayanan informasi dapat lebih optimal. Serta, mengatur informasi
yang dapat diakses oleh masyarakat.
Sebagai informasi, Raperda tentang
Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik merupakan satu dari tiga raperda
inisiatif DPRD di tahap I 2025. Sebelumnya, Bapemperda DPRD membentuk tiga
pansus untuk menyusun tiga raperda tersebut agar hasilnya semakin optimal.
Sementara itu, kedatangan Pansus II
DPRD Kota Madiun disambut oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Madiun Robertha
Juvita Rosa bersama kepala bidang dan staf bidang IKP. Dalam kesempatan itu,
Juvita memaparkan susunan tim PPID hingga inovasi pelayanan publik yang telah
berjalan di Kota Madiun.
"Untuk tim PPID saat ini sudah berjalan. Baik di tingkat OPD maupun kelurahan. Begitu pula, berbagai inovasi untuk memudahkan layanan keterbukaan informasi publik. Semoga dapat mendukung penyusunan Raperda Inisiatif DPRD," tandasnya. (Ney/irs/diskominfo)