MADIUN – PPID Kota Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun melaksanakan uji konsekuensi daftar informasi dikecualikan tahun 2023 di Gedung GCIO, Rabu (31/5).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh PPID Pelaksana Kota Madiun ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh PPID Kota Madiun setiap tahun.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Juvita Rosa, menuturkan bahwa uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan dilaksanakan setiap tahun karena memang Kota Madiun dinamis akan perubahan yang ada.
PPID Kota Madiun bersama dengan PPID Pelaksana Kota Madiun melakukan pengujian terhadap lebih dari 80 informasi. Pengujian ini dilakukan untuk menentukan kategori informasi dikecualikan atau tidak dengan dasar hukum yang jelas.
Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 3 bahwa sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi.
Sehingga, penentuan informasi yang dikecualikan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan juga memiliki tahapan-tahapan dengan harus mencantumkan dasar hukum yang jelas untuk dijadikan dasar pengecualian.
Penentuan daftar informasi dikecualikan juga memerlukan analisa dan pertimbangan atas konsekuensi yang timbul apabila adanya informasi termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Salah satu yang perlu diperhatikan dalam uji konsekuensi adalah jangka waktu. Jenis informasi tersebut apakah benar-benar ditutup atau dapat dibuka dengan beberapa alasan lain yang mengharuskan informasi tersebut dapat diakses oleh siapapun.