Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun

Diskominfo KOTA MADIUN

MADIUN – Ayo berani lapor bila melihat ada pelayanan publik atau hal-hal yang masih timpang di lingkungan kita. Sekarang sudah ada aplikasi Lapor SP4N atau Layanan Asprasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), atau LAPOR! SP4N.

Hal ini diutarakan Staf Kepresidenan RI yang juga Manager Pengaduan Online situs www.lapor.go.id Mas Muhammad Gibran Sesunan usai menjadi narasumber pada acara sosialisasi dan pelatihan pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! SP4N kepada seluruh kepala OPD dan lurah di Kota Madiun di aula Kecamatan Kartoharjo, Jumat (17/11/2017).

Gibran mengatakan, aplikasi ini merupakan saluran bagi masyarakat untuk bisa menyampakan uneg-unegnya. Mulai dari kerusakan jalan, mati lampu atau rasa tidak puas terhadap layanan publik lainnya. Layanan ini ada di situs www.lapor.go.id, twitter, serta layanan pesan singkat (sms) melalui nomor 1708 dengan tarif normal sesuai masing-masing operator seluler.

Dikatakannya, selama ini ada empat hal yang membuat warga enggan melapor atau melakukan pengaduan atas kondisi yang terjadi di lingkungannya. Di antaranya adalah rasa takut, ketidaktahuan, sikap apatis dan tidak percaya. Aplikasi ini, kata Gibran, adalah upaya untuk menanggulangi faktor-faktor tersebut lus adanya kendala teknis seperti sulit mengakses internet, terkendala waktu dan biaya.

“Saya mengajak, ayo masyarakat berani melapor ke pemda terkait pelayanan publik. Ini sebagai wujud tata kelola pemerintah yang baik,” ungkap Gibran.

Untuk semakin membuat warga yang akan mengadu nyaman dan tidak khawatir diancam, maka pihaknya telah menambahkan fitur rahasia dan anonim alias tanpa nama yang bisa dipilih oleh pelapor dan hanya diketahui oleh admin operator penerima laporan.

“Untuk hal-hal tertentu misalnya ada fitur khusus. Sehingga, OPD (dinas) terkait bisa fokus pada substansi laporan dan bukan pada siapa pelapornya. Sehingga OPD akan langsung melakukan tindak lanjut, bukan mencari-cari siapa nih yang nglaporin. Termasuk di Kota Madiun ini,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi menyatakan pihaknya telah melaksanakan sistem pengaduan masyarakat dengan LAPOR! SP4N ini. Dan Maidi menyebut hal ini sebagai hal yang luar biasa.

“Kita sebagai ASN kita harus menerima pengaduan tentang apa saja yang membawa kesempurnaan bagi penyelenggaraan pemerintahan kita. Dengan ada sistem ini, pemerintahbisa segera hadir. Kecepatan respons ini yang bisa menjai tolok ukur bahwa pemerintah itu berhasil,” ujar Maidi.

Sementara itu Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto meminta masyarakat proaktif menerapkan aplikasi berbasis web yang cenderung baru. Dengan demikian, kotak saran yang ada di sejumlah pelayanan publik nantinya tidak digunakan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pengaduan yang tidak terlayani pemerintah.

“Kemarin itu ada masyarakat yang mengadu ke kementerian hingga presiden dan kita dapat surat tembusan. Makanya aplikasi ini sebagai jembatan dan ini menjadi penting,” tandasnya.

Nah, dengan adanya pengaduan yang lengkap dan bisa dilanjutkan sebagai laporan demi kemajuan kota, maka gak perlu lagi khawatir dan bingung kalau mau melakukan pengaduan untuk hal-hal di sekitar Kota Madiun tercinta ini.
Satu lagi guys, jangan membeli rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok tanpa pita cukai, dipasangi pita cukai palsu atau berpita cukai yang bukan peruntukannya. Perlu diketahui, sebagian cukai yang terbayar dananya akan kembali ke daerah-daerah dengan nama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

DBH-CHT bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan meningkatkan fasilitas kesehatan masyarakat sampai meningkatkan keterampilan kerja masyarakat dan pembangunan infrastruktur.