DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA MADIUNTupoksi
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun
Tugas :
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan bimbingan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian sesuai Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Walikota Madiun tentang Rincian Tugas Subkoordinator pada Dinas Komunikasi dan Informatika