(Wawancara Ir. FX. Iwan Dwi Susanto, M.Si. (Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan) dan LPPL. Foto: LPPL Radio Suara Madiun.)
Windi Wiratna Puspitasari
KOTA MADIUN, 14 Mei 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun menghadirkan sosialisasi menarik bertajuk “Kebijakan Bidang Usaha Penanaman Modal” melalui program Halo Perizinan di 93 FM Radio Suara Madiun.
Hadir sebagai narasumber, Ir. FX Iwan Dwi Susanto, M.Si, selaku Koordinator Pelayanan Perizinan DPMPTSP, menekankan pentingnya edukasi bagi pelaku usaha agar tidak hanya sekadar berbisnis, tetapi juga memiliki visi dan arah yang jelas dalam berinvestasi.
“Semua pelaku usaha harus paham bidang usaha mana saja yang terbuka, tertutup, maupun terbuka dengan persyaratan. Ini penting agar usaha mereka punya dasar hukum yang kuat,” ujar Pak Iwan.
Dalam siaran tersebut, disampaikan pula bahwa kebijakan penanaman modal kini mengacu pada Perpres No. 49 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Perpres No. 10 Tahun 2021. Terdapat tiga lampiran penting dalam regulasi ini, yang mengatur bidang usaha prioritas, alokasi untuk UMKM dan koperasi, serta usaha dengan persyaratan khusus.
Menariknya, ada sekitar 3.000 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang bisa dipilih masyarakat, dan semuanya dapat diakses melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Pak Iwan menambahkan bahwa pemerintah kini semakin mempermudah proses perizinan, seiring dengan penyederhanaan syarat dan klasifikasi risiko usaha. “Kalau dulu syaratnya rumit, sekarang usaha berisiko rendah cukup punya NIB saja sudah bisa jalan,” jelasnya.
Program ini merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP Kota Madiun dalam mendukung pertumbuhan investasi dan memperluas wawasan masyarakat terkait dunia usaha yang legal dan terarah.
Disunting dari: Hallo Perizinan Kebijakan Bidang Usaha Penanaman Modal LPPL Radio Suara Madiun.
Narasumber: Ir. FX. Iwan Dwi Susanto, M.Si. (Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan)