Kabar Warga

(Wawancara Ir. FX. Iwan Dwi Susanto, M.Si. (Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan) dan LPPL. Foto: LPPL Radio Suara Madiun.)

Ditulis Oleh

Windi Wiratna Puspitasari

Madiun, 22 April 2025 – Pemerintah Kota Madiun merespons kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan pengangkatan langsung tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Sebagai solusi, kini pengadaan tenaga kerja dilakukan melalui skema penyedia jasa perorangan. Hal ini memicu kebutuhan baru akan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para tenaga upahan non-ASN.

Dalam program Halo Perizinan di Radio Suara Madiun, Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kota Madiun, Ir. FX Iwan Susanto, M.Si menjelaskan bahwa meski dari segi teori OSS-RBA langkah ini terkesan bias, namun merupakan bentuk diskresi kebijakan daerah demi menanggulangi kekosongan tenaga kerja dan memastikan kelangsungan pelayanan publik.

"Secara teori, usaha jasa perorangan harus memiliki lokasi usaha yang tetap. Namun dalam kasus ini, rumah pribadi digunakan sebagai alamat usaha," ujar Pak Iwan.

Pak Iwan juga menjelaskan bahwa setiap pemohon wajib memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan tugas dan fungsinya di perangkat daerah. Beberapa KBLI yang umum digunakan antara lain:

  • 82110 untuk tenaga administrasi,

  • 96990 untuk jasa umum seperti petugas kebersihan dan parkir,

  • 81300 untuk tenaga pertamanan,

  • 33149 untuk teknisi kelistrikan.

Semua usaha yang telah terdaftar di OSS-RBA wajib menerapkan standar K3L, menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah pusat paling lambat 15 Januari setiap tahunnya, serta memastikan tempat usaha tetap dan jelas.

Dengan adanya kebijakan ini, tenaga non-ASN didorong untuk memahami proses perizinan dan mempersiapkan diri sebagai pelaku usaha perorangan yang legal dan siap bersaing dalam skema pengadaan pemerintah.


Disunting dari: Hallo Perizinan LPPL Radio Suara Madiun.

Narasumber Ir. FX. Iwan Dwi Susanto, M.Si. (Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan)

Tags: Kabar Warga