Perkawinan usia dini banyak membawa dampak kurang baik bagi kelangsungan berkeluarga. Foto by www.womensmentalhealth.org
Silmi Hakim Al qital
Kota Madiun - Perkawinan
anak masih menjadi isu krusial di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun
pemerintah telah menetapkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun melalui
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan
banyak aspek yang diperlukan sebelum seseorang memasuki kehidupan rumah tangga.
Namun menurut Dinas Kesehatan, usia yang lebih ideal untuk menikah adalah 21
tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki karena usia tersebut
berkaitan dengan kesiapan kesehatan. Kenyataannya, praktik perkawinan anak
masih sering terjadi terutama di daerah pedesaan dan wilayah dengan akses
pendidikan yang terbatas. Selain dampak hukum dan sosial, perkawinan anak juga
memiliki dampak psikologis yang signifikan yang sering kali tidak disadari
atau bahkan diabaikan oleh masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan dampak
serius jika perkawinan anak terjadi, terutama dari segi fisik. Apabila seorang
anak menikah dan pihak perempuan hamil, secara fisik tubuh anak tersebut belum
kuat dan belum siap untuk menghadapi kehamilan. Alat reproduksi perempuan pada
usia muda belum sepenuhnya berkembang sehingga belum siap menerima beban
kehamilan. Hal ini dapat berdampak buruk pada kesehatannya salah satunya pada
perkembangan janin. Secara logis, anak berusia 16 atau 17 tahun belum memiliki
kesiapan untuk memahami kebutuhan gizi selama kehamilan. Mereka sering kali
tidak tahu apa yang harus dimakan, padahal ibu hamil membutuhkan asupan gizi
yang seimbang termasuk makanan bergizi dan vitamin yang cukup. Jika asupan
gizi ini tidak terpenuhi, risiko terjadinya stunting atau bayi yang lahir
dengan masalah pertumbuhan.
Selain itu, ketidaksiapan
emosional juga dapat mempengaruhi perkembangan mental bayi yang dilahirkan secara emosional cenderung menghadapi kesulitan dalam
membesarkan anaknya dan ini dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga
yang berpotensi mengarah pada perceraian. Secara fisik, dampak perkawinan anak
juga sangat serius, terutama jika anak tersebut hamil pada usia yang belum
matang, risiko kematian pada ibu atau bayi menjadi jauh lebih tinggi.
Secara psikologis, anak yang
menikah di usia dini sering kali mengalami tekanan karena pernikahan tersebut
terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Mereka menikah karena terpaksa,
bukan karena kesiapan emosional dan mental. Mereka belum memahami bagaimana
mengurus keluarga, serta tidak mengerti hak dan kewajiban sebagai istri atau
suami. Kondisi ini sering kali diperburuk dengan terputusnya pendidikan yang
menyebabkan mereka kehilangan kesempatan untuk memperoleh keterampilan dan
pengetahuan yang memadai untuk menjadi mandiri secara ekonomi.
Menurut Ineu Prihatiniwulan dari Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun dalam Dialog Spektrum Kota di
Radio Suara Madiun dijelaskan bahwa untuk mencegah
perkawinan anak dan dampak-dampak negatif yang terkait peran orang tua sangat
penting yaitu pola asuh orang tua yang harus diperbaiki. Orang tua perlu mendampingi
anak-anaknya, terutama di era digital dengan teknologi yang luar biasa seperti
sekarang. Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak dapat diajarkan untuk
mengendalikan diri agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti pergaulan bebas. Ineu juga menekankan pentingnya
memahami batasan-batasan pergaulan dan tanggung jawab terhadap diri sendiri.
Orang tua harus menanamkan rasa cita-cita pada anak, sehingga anak memiliki
tujuan hidup yang jelas. Dengan memiliki tujuan dan cita-cita yang kuat, anak
akan lebih fokus untuk mencapai impiannya dan tidak mudah terpengaruh oleh
hal-hal negatif yang dapat mengarahkan mereka ke perkawinan dini atau masalah
sosial lainnya.
Dinas Sosial PP dan PA Kota
Madiun menyediakan layanan bagi masyarakat, termasuk melalui Pusat Pembelajaran
Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPPA) dan memberikan konsultasi gratis kepada
masyarakat Madiun yang menghadapi masalah keluarga, baik itu terkait dengan
anak-anak, pergaulan atau konflik keluarga lainnya. Dinas Sosial PP dan PA Kota
Madiun siap membantu
dengan berbagai masalah yang dihadapi oleh anak-anak maupun keluarga mereka.
Selain itu, Dinas Sosial juga
bekerja sama dengan Bimbingan Konseling (BK) di setiap sekolah. Apabila pihak
sekolah atau BK tidak mampu menangani suatu masalah, mereka biasanya akan
berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Madiun untuk mendapatkan bantuan lebih
lanjut. Jika diperlukan, Dinas Sosial akan melakukan penjangkauan langsung ke
rumah untuk memberikan konseling atau pendampingan kepada keluarga yang
membutuhkan serta siap memberikan bantuan demi
kesejahteraan masyarakat Madiun.