Kabar Warga

Perkawinan usia dini banyak membawa dampak kurang baik bagi kelangsungan berkeluarga. Foto by www.womensmentalhealth.org

Ditulis Oleh

Silmi Hakim Al qital

Kota Madiun - Perkawinan anak masih menjadi isu krusial di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun pemerintah telah menetapkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan banyak aspek yang diperlukan sebelum seseorang memasuki kehidupan rumah tangga. Namun menurut Dinas Kesehatan, usia yang lebih ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki karena usia tersebut berkaitan dengan kesiapan kesehatan. Kenyataannya, praktik perkawinan anak masih sering terjadi terutama di daerah pedesaan dan wilayah dengan akses pendidikan yang terbatas. Selain dampak hukum dan sosial, perkawinan anak juga memiliki dampak psikologis yang signifikan yang sering kali tidak disadari atau bahkan diabaikan oleh masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan dampak serius jika perkawinan anak terjadi, terutama dari segi fisik. Apabila seorang anak menikah dan pihak perempuan hamil, secara fisik tubuh anak tersebut belum kuat dan belum siap untuk menghadapi kehamilan. Alat reproduksi perempuan pada usia muda belum sepenuhnya berkembang sehingga belum siap menerima beban kehamilan. Hal ini dapat berdampak buruk pada kesehatannya salah satunya pada perkembangan janin. Secara logis, anak berusia 16 atau 17 tahun belum memiliki kesiapan untuk memahami kebutuhan gizi selama kehamilan. Mereka sering kali tidak tahu apa yang harus dimakan, padahal ibu hamil membutuhkan asupan gizi yang seimbang termasuk makanan bergizi dan vitamin yang cukup. Jika asupan gizi ini tidak terpenuhi, risiko terjadinya stunting atau bayi yang lahir dengan masalah pertumbuhan.

Selain itu, ketidaksiapan emosional juga dapat mempengaruhi perkembangan mental bayi yang dilahirkan secara emosional cenderung menghadapi kesulitan dalam membesarkan anaknya dan ini dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga yang berpotensi mengarah pada perceraian. Secara fisik, dampak perkawinan anak juga sangat serius, terutama jika anak tersebut hamil pada usia yang belum matang, risiko kematian pada ibu atau bayi menjadi jauh lebih tinggi.

Secara psikologis, anak yang menikah di usia dini sering kali mengalami tekanan karena pernikahan tersebut terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Mereka menikah karena terpaksa, bukan karena kesiapan emosional dan mental. Mereka belum memahami bagaimana mengurus keluarga, serta tidak mengerti hak dan kewajiban sebagai istri atau suami. Kondisi ini sering kali diperburuk dengan terputusnya pendidikan yang menyebabkan mereka kehilangan kesempatan untuk memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk menjadi mandiri secara ekonomi. Selain kehilangan kesempatan dalam pendidikan, mereka juga kehilangan masa remaja yang seharusnya diisi dengan eksplorasi minat, pembentukan identitas diri dan pencapaian cita-cita. Akibatnya, mereka kesulitan menemukan arah hidup dan mencapai kebahagiaan yang pada akhirnya berdampak negatif pada kesejahteraan mental mereka dalam jangka panjang.

Menurut Ineu Prihatiniwulan dari Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun dalam Dialog Spektrum Kota di Radio Suara Madiun dijelaskan bahwa untuk mencegah perkawinan anak dan dampak-dampak negatif yang terkait peran orang tua sangat penting yaitu pola asuh orang tua yang harus diperbaiki. Orang tua perlu mendampingi anak-anaknya, terutama di era digital dengan teknologi yang luar biasa seperti sekarang. Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak dapat diajarkan untuk mengendalikan diri agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pergaulan bebas. Ineu juga menekankan pentingnya memahami batasan-batasan pergaulan dan tanggung jawab terhadap diri sendiri. Orang tua harus menanamkan rasa cita-cita pada anak, sehingga anak memiliki tujuan hidup yang jelas. Dengan memiliki tujuan dan cita-cita yang kuat, anak akan lebih fokus untuk mencapai impiannya dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang dapat mengarahkan mereka ke perkawinan dini atau masalah sosial lainnya.

Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun menyediakan layanan bagi masyarakat, termasuk melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dan memberikan konsultasi gratis kepada masyarakat Madiun yang menghadapi masalah keluarga, baik itu terkait dengan anak-anak, pergaulan atau konflik keluarga lainnya. Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun siap membantu dengan berbagai masalah yang dihadapi oleh anak-anak maupun keluarga mereka.

Selain itu, Dinas Sosial juga bekerja sama dengan Bimbingan Konseling (BK) di setiap sekolah. Apabila pihak sekolah atau BK tidak mampu menangani suatu masalah, mereka biasanya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Madiun untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Jika diperlukan, Dinas Sosial akan melakukan penjangkauan langsung ke rumah untuk memberikan konseling atau pendampingan kepada keluarga yang membutuhkan serta siap memberikan bantuan demi kesejahteraan masyarakat Madiun.

Tags: Kabar Warga