Silmi Hakim Al qital
Kota Madiun - Inovasi di berbagai sektor terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun, termasuk di sektor kesehatan. Tujuan utamanya yaitu makin meningktnya pelayanan kepada masayarakat. Selain inovasi, langkah untuk mamaksimalkan pelayanan di bidang kesehatan dilakukan juga dengan program akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Madiun. Program ini tidak hanya memastikan bahwa pelayanan kesehatan di kota tersebut
sesuai dengan standar nasional, tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi
institusi kesehatan untuk terus berkembang. Akreditasi pada fasilitas kesehatan menjadi salah satu
strategi utama Pemerintah Kota Madiun untuk memastikan pelayanan yang diberikan
sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Akreditasi fasilitas kesehatan merupakan pengakuan terhadap mutu layanan kesehatan
yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi di Indonesia.
Kementerian Kesehatan memilih beberapa lembaga penyelenggara akreditasi untuk
menilai mutu setiap fasilitas kesehatan, guna memastikan apakah fasilitas
tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Setiap jenis layanan
fasilitas kesehatan memiliki standar yang berbeda, lembaga penyelenggara
akreditasi bertugas untuk mengevaluasi apakah fasilitas tersebut telah memenuhi
standar mutu yang berlaku atau belum. Hasil penilaian ini kemudian dilaporkan kepada
Kementerian Kesehatan sebagai dasar untuk memberikan pengakuan resmi atas
mutu fasilitas layanan kesehatan yang telah melalui proses survei.
Surveior yang melakukan tugas di lapangan telah dibekali pelatihan penggunaan instrumen sesuai standarnya oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang telah dipilih oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, surveior juga harus memenuhi persyaratan minimal pendidikan dan memiliki latar belakang sebagai tenaga kesehatan.
Dalam melakukan survei, penyelenggara akreditasi dibagi menjadi
dua jenis, yaitu lembaga survei rumah sakit dan lembaga survei untuk
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pembagian ini dilakukan
karena pelayanan di rumah sakit lebih kompleks dan menangani penyakit yang
lebih berat dibandingkan dengan FKTP, seperti puskesmas, klinik, dan
laboratorium.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyediakan aplikasi untuk memfasilitasi FKTP atau
rumah sakit yang ingin mengajukan akreditasi. Aplikasi ini yang menghubungkan FKTP, Kementerian Kesehatan,
dan Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Setelah permohonan diajukan, kemudian akan dilakukan penjadwalan survei sesuai prosedur yang berlaku. Mekanisme ini memudahkan proses pengajuan
akreditasi serta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan dapat disurvei oleh
lembaga yang tepat.
Dr. Ulfa Kusuma Dhewi selaku Kasubkoor Seksi Penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Operasional Puskesmas dan Rumah Sakit Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun, dalam Dialog Spektrum Kota di Radio Suara Madiun (Jum’ at, 4/10/2024) menjelaskan, dengan adanya akreditasi diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya tanpa dibayangi oleh ketakutan akan malapraktik.
"Dengan adanya standar yang jelas, tenaga kesehatan dapat
memastikan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal dan memberikan pelayanan
terbaik sesuai dengan prosedur yang telah distandarisasi' jelasnya.
Akreditasi telah membawa angin segar bagi peningkatan mutu
fasilitas kesehatan di Kota Madiun. Dengan standar pelayanan yang lebih baik
dan fasilitas yang semakin memadai, masyarakat dapat menikmati pelayanan
kesehatan yang lebih berkualitas. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari
komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih
baik dan berkelanjutan. Meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi,
optimisme akan masa depan kesehatan di Kota Madiun terus tumbuh seiring dengan
berbagai inovasi dan peningkatan yang dilakukan.