Kabar Warga

Kegiatan pelayanan kesehatan di salah satu Puskesmas yang ada di Kota Madiun. foto by madiuntoday.id

Ditulis Oleh

Silmi Hakim Al qital

Kota Madiun - Inovasi di berbagai sektor terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun, termasuk di sektor kesehatan. Tujuan utamanya yaitu makin meningktnya pelayanan kepada masayarakat. Selain inovasi, langkah untuk mamaksimalkan pelayanan di bidang kesehatan dilakukan juga dengan program akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Madiun. Program ini tidak hanya memastikan bahwa pelayanan kesehatan di kota tersebut sesuai dengan standar nasional, tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi institusi kesehatan untuk terus berkembang. Akreditasi pada fasilitas kesehatan menjadi salah satu strategi utama Pemerintah Kota Madiun untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

Akreditasi fasilitas kesehatan merupakan pengakuan terhadap mutu layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi di Indonesia. Kementerian Kesehatan memilih beberapa lembaga penyelenggara akreditasi untuk menilai mutu setiap fasilitas kesehatan, guna memastikan apakah fasilitas tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Setiap jenis layanan fasilitas kesehatan memiliki standar yang berbeda, lembaga penyelenggara akreditasi bertugas untuk mengevaluasi apakah fasilitas tersebut telah memenuhi standar mutu yang berlaku atau belum. Hasil penilaian ini kemudian dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan sebagai dasar untuk memberikan pengakuan resmi atas mutu fasilitas layanan kesehatan yang telah melalui proses survei.

Surveior yang melakukan tugas di lapangan telah dibekali pelatihan penggunaan instrumen sesuai standarnya oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang telah dipilih oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, surveior juga harus memenuhi persyaratan minimal pendidikan dan memiliki latar belakang sebagai tenaga kesehatan.

Dalam melakukan survei, penyelenggara akreditasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga survei rumah sakit dan lembaga survei untuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pembagian ini dilakukan karena pelayanan di rumah sakit lebih kompleks dan menangani penyakit yang lebih berat dibandingkan dengan FKTP, seperti puskesmas, klinik, dan laboratorium.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyediakan aplikasi untuk memfasilitasi FKTP atau rumah sakit yang ingin mengajukan akreditasi. Aplikasi ini yang menghubungkan FKTP, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Setelah permohonan diajukan, kemudian akan dilakukan penjadwalan survei sesuai prosedur yang berlaku. Mekanisme ini memudahkan proses pengajuan akreditasi serta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan dapat disurvei oleh lembaga yang tepat.

Dr. Ulfa Kusuma Dhewi selaku Kasubkoor Seksi Penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Operasional Puskesmas dan Rumah Sakit Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun, dalam Dialog Spektrum Kota di Radio Suara Madiun (Jum’ at, 4/10/2024) menjelaskan, dengan adanya akreditasi diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya tanpa dibayangi oleh ketakutan akan malapraktik.

"Dengan adanya standar yang jelas, tenaga kesehatan dapat memastikan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal dan memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan prosedur yang telah distandarisasi' jelasnya.

Akreditasi telah membawa angin segar bagi peningkatan mutu fasilitas kesehatan di Kota Madiun. Dengan standar pelayanan yang lebih baik dan fasilitas yang semakin memadai, masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan. Meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi, optimisme akan masa depan kesehatan di Kota Madiun terus tumbuh seiring dengan berbagai inovasi dan peningkatan yang dilakukan. (Silmi Hakim Al Qital)

Tags: Kabar Warga