Kabar Warga

Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan yang terpenting di Indonesia. Foto by nesiatimes.com

Ditulis Oleh

Silmi Hakim Al qital

Kota Madiun - Pencatatan kelahiran merupakan salah satu langkah penting yang sering kali diabaikan oleh sebagian masyarakat. Akta kelahiran harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia karena merupakan bukti keperdataan warga Indonesia serta untuk rujukan pada identitas dokumen lain seperti dasar sebagai penerbitan ijazah untuk anak sekolah, digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, persyaratan pernikahan serta kematian. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Namun jika lebih dari 60 hari belum juga membuat akta kelahiran maka akan mendapatkan SK (Surat Keterangan) dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk dasar penerbitan akta yang lebih dari 60 hari. Maka dari itu, pembuatan akta kelahiran harus dibuat dengan secepat mungkin.

Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki inovasi baru yaitu sudah bekerja sama dengan fasilitas kesehatan. Jadi jika ada yang melahirkan bisa langsung melapor ke kantor Dukcapil untuk diterbitkan NIK, akta kelahiran dan kartu identitas anak. Pemerintah Kota Madiun sudah memberi kemudahan dalam mengurus akta kelahiran. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Madiun sebelum terjadinya kelahiran anak agar menyiapkan nama supaya nantinya mudah dalam pengurusan akta kelahiran.  

Informasi yang diperoleh Dukcapil untuk memantau kelahiran, sejak tahun 2013 sudah terintegrasi dengan sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Dengan demikian, penerbitan akta kelahiran dapat diketahui melalui data yang sudah terintegrasi tersebut, di mana Dukcapil dapat memantau masyarakat mana saja yang belum dan yang sudah membuat akta kelahiran. Bagi masyarakat yang belum membuat akta kelahiran, akan segera disarankan untuk mengurusnya. Hal ini berlaku bagi semua masyarakat, baik yang sudah dewasa maupun lanjut usia, karena pembuatan akta kelahiran masih bisa diajukan. Terlebih lagi, dalam situasi tertentu seperti untuk keperluan umrah atau keperluan lain yang membutuhkan syarat berupa akta kelahiran, penting bagi masyarakat dewasa untuk memiliki dokumen tersebut.

Persyaratan untuk pengurusan akta kelahiran sangat mudah dan sederhana, yaitu surat keterangan dari fasilitas kesehatan tempat melahirkan, seperti bidan atau rumah sakit. Jika melahirkan di rumah, surat keterangan dapat diminta dari kelurahan. Setelah mendapatkan surat keterangan tersebut, dokumen tersebut perlu dilampiri dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, akta pernikahan orang tua, serta melampirkan dua orang saksi untuk mengajukan permohonan akta kelahiran. Setelah itu, akta kelahiran akan diterbitkan.

Bagi masyarakat Kota Madiun yang ingin membuat akta kelahiran namun tidak memiliki surat keterangan lahir, baik karena hilang atau tidak pernah memiliki, tetap bisa mengurus akta kelahiran dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM). Surat tersebut dapat diminta dan diisi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan SPTJM, masyarakat dapat mengajukan permohonan akta kelahiran dengan menyatakan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran yang diajukan.

Administrasi pengurusan akta kelahiran ini sudah tidak dikenakan biaya alias gratis. Oleh karena itu, masyarakat Kota Madiun diharapkan untuk mengurus akta kelahiran anaknya sendiri ke kantor Dukcapil.

Menurut Sarwanto, selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kota Madiun, dalam Dialog Spektrum Kota di Radio Suara Madiun (Rabu, 2/10/2024) menyampaikan bahwa saat ini pelayanan pengurusan akta kelahiran sudah bisa dilakukan secara online maupun ofline. Bagi masyarakat Kota Madiun yang tidak dapat mengakses layanan online, mereka dapat langsung datang ke kantor Dukcapil dan juga untuk masyarakat yang berada di luar kota, pengurusan akta kelahiran kini dapat diakses secara online dengan mencantumkan alamat email saat melakukan pengajuan. Dengan layanan online ini, proses pembuatan akta menjadi lebih mudah dan praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor Dukcapil. Akta kelahiran yang sudah jadi akan dikirimkan melalui email yang terdaftar, sehingga masyarakat dapat menerima dokumen tersebut secara elektronik dengan lebih cepat dan efisien. Untuk pelayanan kependudukan sendiri buka setiap hari Senin-Minggu mulai pukul 07:30-15:30 WIB.

Seiring perkembangan zaman, akta kelahiran telah mengalami perubahan signifikan. Dahulu, akta kelahiran dicetak seperti sertifikat yang sangat bagus, lengkap dengan hologram dan lambang burung garuda. Untuk saat ini, akta kelahiran hanya memerlukan barcode. Dengan adanya barcode ini, akta kelahiran tidak lagi perlu dilegalisasi untuk keperluan apapun. Cukup dengan memindai barcode tersebut, data pemilik akta dapat langsung diverifikasi, termasuk status aktif atau tidaknya akta tersebut. Meskipun demikian, untuk akta kelahiran versi lama, legalisasi tetap diperlukan jika digunakan untuk berbagai kepentingan, karena akta tersebut belum dilengkapi dengan teknologi barcode seperti yang digunakan pada akta kelahiran saat ini.

Pencatatan kelahiran adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjamin hak-hak seorang anak di masa depan. Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak-anak mereka memiliki akta kelahiran yang sah. Masyarakat Kota Madiun diharapkan untuk melengkapi akta kelahirannya serta mengurus sendiri akta kelahirannya tanpa melibatkan orang lain, sehingga data/dokumen yang di terbitkan itu benar tanpa adanya kesalahan.

Dengan memiliki dokumen ini, anak-anak dapat menikmati hak-hak dasar mereka, termasuk pendidikan, kesehatan, dan akses penuh terhadap berbagai layanan publik. Bagi orang tua, pencatatan kelahiran juga memberikan manfaat jangka panjang dalam hal administrasi keluarga dan pengakuan hubungan hukum dengan anak. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan semua anak di Indonesia mendapatkan haknya dalam bentuk pencatatan kelahiran yang sah.

Tags: Kabar Warga