Silmi Hakim Al qital
Kota Madiun - Pencatatan kelahiran merupakan salah satu langkah penting yang sering kali diabaikan oleh sebagian masyarakat. Akta kelahiran harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia karena merupakan bukti keperdataan warga Indonesia serta untuk rujukan pada identitas dokumen lain seperti dasar sebagai penerbitan ijazah untuk anak sekolah, digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, persyaratan pernikahan serta kematian. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Namun jika lebih dari 60 hari belum juga membuat akta kelahiran maka akan mendapatkan SK (Surat Keterangan) dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk dasar penerbitan akta yang lebih dari 60 hari. Maka dari itu, pembuatan akta kelahiran harus dibuat dengan secepat mungkin.
Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki
inovasi baru yaitu sudah bekerja sama dengan fasilitas kesehatan. Jadi jika ada
yang melahirkan bisa langsung melapor ke kantor Dukcapil untuk diterbitkan NIK,
akta kelahiran dan kartu identitas anak. Pemerintah Kota Madiun sudah memberi
kemudahan dalam mengurus akta kelahiran. Diharapkan kepada seluruh masyarakat
Kota Madiun sebelum terjadinya kelahiran anak agar menyiapkan nama supaya nantinya
mudah dalam pengurusan akta kelahiran.
Informasi yang diperoleh Dukcapil untuk memantau kelahiran,
sejak tahun 2013 sudah terintegrasi dengan sistem SIAK (Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan). Dengan demikian, penerbitan akta kelahiran dapat
diketahui melalui data yang sudah terintegrasi tersebut, di mana Dukcapil dapat
memantau masyarakat mana saja yang belum dan yang sudah membuat akta kelahiran.
Bagi masyarakat yang belum membuat akta kelahiran, akan segera disarankan untuk
mengurusnya. Hal ini berlaku bagi semua masyarakat, baik yang sudah dewasa maupun
lanjut usia, karena pembuatan akta kelahiran masih bisa diajukan. Terlebih
lagi, dalam situasi tertentu seperti untuk keperluan umrah atau keperluan lain
yang membutuhkan syarat berupa akta kelahiran, penting bagi masyarakat dewasa
untuk memiliki dokumen tersebut.
Persyaratan untuk pengurusan akta kelahiran sangat mudah dan
sederhana, yaitu surat keterangan dari fasilitas kesehatan tempat melahirkan,
seperti bidan atau rumah sakit. Jika melahirkan di rumah, surat keterangan
dapat diminta dari kelurahan. Setelah mendapatkan surat keterangan tersebut,
dokumen tersebut perlu dilampiri dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua, akta pernikahan orang tua, serta melampirkan dua
orang saksi untuk mengajukan permohonan akta kelahiran. Setelah itu, akta
kelahiran akan diterbitkan.
Bagi masyarakat Kota Madiun yang
ingin membuat akta kelahiran namun tidak memiliki surat keterangan lahir, baik
karena hilang atau tidak pernah memiliki, tetap bisa mengurus akta kelahiran
dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Kebenaran
Data Kelahiran (SPTJM). Surat tersebut dapat diminta dan diisi di kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan SPTJM, masyarakat
dapat mengajukan permohonan akta kelahiran dengan menyatakan tanggung jawab
penuh atas kebenaran data kelahiran yang diajukan.
Administrasi pengurusan akta kelahiran ini sudah tidak
dikenakan biaya alias gratis. Oleh karena itu, masyarakat Kota Madiun
diharapkan untuk mengurus akta kelahiran anaknya sendiri ke kantor Dukcapil.
Menurut Sarwanto, selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan
Sipil Dinas Dukcapil Kota Madiun, dalam Dialog Spektrum Kota di Radio Suara
Madiun (Rabu, 2/10/2024) menyampaikan bahwa saat ini pelayanan pengurusan akta
kelahiran sudah bisa dilakukan secara online maupun ofline. Bagi masyarakat
Kota Madiun yang tidak dapat mengakses layanan online, mereka dapat langsung
datang ke kantor Dukcapil dan juga untuk masyarakat yang berada di luar kota,
pengurusan akta kelahiran kini dapat diakses secara online dengan mencantumkan
alamat email saat melakukan pengajuan. Dengan layanan online ini, proses
pembuatan akta menjadi lebih mudah dan praktis tanpa perlu datang langsung ke
kantor Dukcapil. Akta kelahiran yang sudah jadi akan dikirimkan melalui email
yang terdaftar, sehingga masyarakat dapat menerima dokumen tersebut secara
elektronik dengan lebih cepat dan efisien. Untuk pelayanan kependudukan sendiri buka
setiap hari Senin-Minggu mulai pukul 07:30-15:30 WIB.
Seiring perkembangan zaman, akta kelahiran telah mengalami
perubahan signifikan. Dahulu, akta kelahiran dicetak seperti sertifikat yang
sangat bagus, lengkap dengan hologram dan lambang burung garuda. Untuk saat
ini, akta kelahiran hanya memerlukan barcode. Dengan adanya barcode ini, akta
kelahiran tidak lagi perlu dilegalisasi untuk keperluan apapun. Cukup dengan
memindai barcode tersebut, data pemilik akta dapat langsung diverifikasi,
termasuk status aktif atau tidaknya akta tersebut. Meskipun demikian, untuk
akta kelahiran versi lama, legalisasi tetap diperlukan jika digunakan untuk
berbagai kepentingan, karena akta tersebut belum dilengkapi dengan teknologi
barcode seperti yang digunakan pada akta kelahiran saat ini.
Pencatatan kelahiran adalah langkah awal yang sangat penting
dalam menjamin hak-hak seorang anak di masa depan. Orang tua memiliki tanggung
jawab besar untuk memastikan anak-anak mereka memiliki akta kelahiran yang sah. Masyarakat Kota Madiun diharapkan untuk melengkapi akta kelahirannya serta
mengurus sendiri akta kelahirannya tanpa melibatkan orang lain, sehingga
data/dokumen yang di terbitkan itu benar tanpa adanya kesalahan.
Dengan memiliki dokumen ini, anak-anak dapat menikmati hak-hak dasar mereka, termasuk pendidikan, kesehatan, dan akses penuh terhadap berbagai layanan publik. Bagi orang tua, pencatatan kelahiran juga memberikan manfaat jangka panjang dalam hal administrasi keluarga dan pengakuan hubungan hukum dengan anak. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan semua anak di Indonesia mendapatkan haknya dalam bentuk pencatatan kelahiran yang sah.