(Wawancara Ir. FX. Iwan Dwi Susanto, M.Si. (Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan) dan LPPL. Foto: LPPL Radio Suara Madiun.)
Windi Wiratna Puspitasari
MADIUN – Di era digital, pengurusan izin usaha tidak lagi bergantung pada berkas fisik. Kini, pemahaman terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi faktor kunci dalam kelancaran perizinan dan investasi, termasuk di Kota Madiun.
Dengan hampir 3.000 jenis kode KBLI yang tersedia, pelaku usaha wajib memilih kode yang sesuai dengan bidang usahanya. Hal ini penting karena setiap KBLI memiliki implikasi pada jenis perizinan, tingkat risiko, hingga potensi fasilitas penanaman modal.
"Pemilihan KBLI sepenuhnya tanggung jawab pelaku usaha, meski bisa dibantu pengarahan dari petugas," ujar Ir. FX. Iwan Dwi Susanto, M.Si. sebagai Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kota Madiun. KBLI, yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui KBLI Tahun 2020, berfungsi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa, tanpa memandang jenis kepemilikan.
Manfaat KBLI sangat beragam. Selain menyeragamkan klasifikasi usaha, KBLI juga membantu menentukan tingkat risiko usaha, mengidentifikasi bidang usaha prioritas, dan memfasilitasi penanaman modal. Platform Online Single Submission (OSS) terintegrasi dengan KBLI, memungkinkan pelaku usaha mengurus izin secara digital. Penting bagi pemilik akun OSS untuk terus memperbarui KBLI mereka, terutama jika sebelumnya menggunakan versi lama, agar sesuai dengan regulasi terbaru.
KBLI juga memiliki beberapa ketentuan khusus, seperti KBLI single purpose (hanya untuk satu jenis usaha seperti rumah sakit), KBLI single majority (mensyaratkan mayoritas modal lokal), hingga KBLI terintegrasi (untuk usaha yang saling berkesinambungan). Dengan pemahaman yang baik tentang KBLI, para pelaku usaha di Madiun dapat memastikan perizinan yang lancar dan mendukung pertumbuhan bisnis mereka.
DPMPTSP Kota Madiun juga mengimbau pelaku usaha untuk berkonsultasi sebelum menentukan KBLI agar proses perizinan berjalan optimal.
Disunting dari: Hallo Perizinan
Narasumber: Ir. FX. Iwan Dwi Susanto, M.Si. (Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan)