Kabar Warga

(Wawancara Drs. KH. M. Iskandar, M.Pd.I (Baznas Kota Madiun) dan Sunaryo, S.Sos (Baznas Kota Madiun) dan LPPL. Foto: LPPL Radio Suara Madiun.)

Ditulis Oleh

Windi Wiratna Puspitasari

MADIUN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun terus aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dalam Islam, sekaligus meluncurkan berbagai program strategis untuk kesejahteraan umat. Dalam sebuah siaran di Radio Suara Madiun, Bapak Dr. H. M. Iskandar dan Bapak Sunar dari Baznas Kota Madiun menjelaskan bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga yang wajib hukumnya bagi umat Muslim yang hartanya telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan dimiliki selama satu tahun penuh. 

"Zakat itu hukumnya wajib, kalau dilaksanakan berpahala, kalau tidak dilaksanakan berdosa," tegas Bapak Iskandar, mengingatkan tentang ancaman berat bagi yang enggan berzakat, seperti harta yang akan menjadi ular di hari kiamat. Ia juga menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa.

Sementara itu, Bapak Sunar memaparkan program-program unggulan Baznas Kota Madiun. Salah satunya adalah "Madiun Makmur", program bantuan modal usaha bagi UMKM berbasis masjid/musala, dengan syarat penerima aktif beribadah dan bersedia membiasakan infak sedekah. Ada pula "Gebyar Muharam bersama Anak Yatim Piatu" yang akan mengumpulkan ratusan anak yatim non-panti, termasuk korban COVID-19, untuk berbagi kebahagiaan.

Untuk dunia pendidikan, Baznas memiliki program "Madiun Cerdas". Program ini memberikan bantuan pendidikan berupa voucher belanja alat sekolah bagi siswa duafa, alih-alih uang tunai, agar bantuan tepat sasaran. "Kami juga bantu melunasi tunggakan biaya sekolah bagi lulusan yang ijazahnya tertahan," tambah Bapak Sunar. Dengan berbagai program ini, Baznas Kota Madiun berkomitmen untuk menyalurkan zakat secara efektif demi kemaslahatan umat. 

Dengan edukasi dan program nyata tersebut, Baznas berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya zakat sebagai instrumen sosial yang mampu mengangkat kesejahteraan bersama.


Disunting dari: Spektrum Kota Hukum Zakat dalam Islam LPPL Radio Suara Madiun.


Narasumber: Drs. KH. M. Iskandar, M.Pd.I (Baznas Kota Madiun) dan Sunaryo, S.Sos (Baznas Kota Madiun)





Tags: Kabar Warga