Kabar Warga

(Wawancara Ir. FX. Iwan Dwi Susanto, M.Si. (Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan) dan LPPL. Foto: LPPL Radio Suara Madiun)

Ditulis Oleh

Windi Wiratna Puspitasari

Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah dan transparan, terutama dalam hal perizinan usaha. Melalui program "Halo Perizinan" yang disiarkan di Radio Suara Madiun 93 FM, masyarakat diajak untuk lebih memahami prosedur perizinan tanpa ribet.


Dalam siaran edisi Rabu, 26 Maret 2025, Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Madiun, Ir. FX Iwan Wi Susanto, M.Si, menjelaskan bahwa setiap pelayanan publik harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.


"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi. Seluruh proses perizinan sudah berbasis sistem digital dan diawasi ketat agar tidak terjadi maladministrasi," ujar Pak Iwan.


Ia juga menambahkan, jika masyarakat merasa dirugikan dalam pelayanan publik, mereka bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman sebagai bentuk kontrol sosial.


DPMPTSP Kota Madiun juga aktif menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai kebutuhan masyarakat. Bahkan, budaya kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) diterapkan sebagai wujud pelayanan prima kepada warga.


Melalui program ini, diharapkan masyarakat semakin melek informasi soal perizinan dan tidak merasa takut atau bingung saat mengurus dokumen legal usaha mereka.



Disunting dari: Hallo Perizinan Administrasi Pemerintahan di Bidang Perizinan Berusaha (Bagian 1)

LPPL Radio Suara Madiun.

Narasumber: Ir. FX. Iwan Dwi Susanto, M.Si. (Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan)




Tags: Kabar Warga