Kabar Warga

"Menjaga kualitas siaran, mencerdaskan masyarakat! Bersama KPID Jawa Timur, kita wujudkan Penyiaran Sehat yang informatif, edukatif, dan bebas dari ‘racun siaran’. Dengan komitmen kuat, kami hadirkan media yang lebih baik untuk Anda dan masa depan bangsa." Foto: KPID Jatim

Ditulis Oleh

Silmi Hakim Al qital

Kota Madiun – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur kembali menggelar program "Penyiaran Sehat Bersama KPID Jatim," yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi media dan dampak konten penyiaran bagi kehidupan sosial. Program ini merupakan bagian dari upaya KPID Jawa Timur untuk memastikan siaran yang edukatif, berkualitas, dan mematuhi regulasi penyiaran yang berlaku di Indonesia.

Penyiaran sehat merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif informasi yang tidak benar. Di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga-lembaga terkait telah menggalang berbagai inisiatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih dan memilah informasi yang diterima.Di era digital, tantangan utama dalam penyiaran sehat adalah keberadaan berita palsu atau hoaks yang dapat dengan cepat menyebar di masyarakat. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap opini publik dan polaritas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi media untuk berkomitmen pada praktik jurnalisme yang baik, dengan menyajikan berita yang faktual dan berimbang.

Dalam penyiaran sehat, terdapat konsep yang disebut 4S atau "racun siaran" yang tidak boleh ada dalam suatu penyiaran agar tetap sehat. 4S tersebut terdiri dari :

SARA, Unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) tidak boleh ditampilkan dalam penyiaran karena dapat memicu konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.

SIHIR, Sihir dalam konteks ini merujuk pada siaran yang tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan logika. Konten yang tidak realistis atau dapat menyesatkan penonton sebaiknya tidak ditayangkan.

SARU, Konten saru adalah siaran yang mengandung unsur vulgar atau tidak pantas. Tayangan yang menampilkan adegan atau materi yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan seharusnya dihindari.

SIARAN PARTISAN, Siaran partisan mengacu pada penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan kampanye politik. Media penyiaran seharusnya netral dan tidak digunakan sebagai alat untuk mempromosikan pihak tertentu dalam ranah politik.

Keempat unsur ini, yang dikenal sebagai 4S, perlu dihindari untuk memastikan terciptanya penyiaran yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat.

Dalam dunia penyiaran, terdapat sanksi yang diberlakukan bagi lembaga penyiaran yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan integritas penyiaran di Indonesia. Sanksi-sanksi tersebut meliputi beberapa tahapan, antara lain :

Sanksi Teguran Tertulis
Teguran tertulis diberikan sebagai peringatan awal kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. Teguran ini bertujuan agar pihak penyiaran segera memperbaiki kesalahan atau kekurangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembekuan Program
Jika pelanggaran terus berlanjut atau teguran tertulis tidak diindahkan, sanksi dapat meningkat ke tahap pembekuan program. Pada tahap ini, program yang melanggar akan dihentikan sementara sebagai bentuk konsekuensi lebih tegas.

Pencabutan Izin Siaran
Dalam kasus pelanggaran berat atau ketidakpatuhan yang terus berulang, sanksi akhir yang bisa dijatuhkan adalah pencabutan izin siaran. Dengan pencabutan izin, lembaga penyiaran tidak diperbolehkan lagi untuk menyiarkan programnya, yang berarti operasional siaran bisa dihentikan sepenuhnya.

Dengan pemberlakuan sanksi ini, diharapkan seluruh lembaga penyiaran dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan menciptakan siaran yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam upayanya untuk mendorong lembaga-lembaga televisi dan radio agar dapat memberikan siaran yang sehat bagi masyarakat, KPID Jawa Timur meluncurkan program Akademi P3SPS. Program ini merupakan pelatihan dan pembekalan bagi seluruh lembaga penyiaran yang terlibat, dengan tujuan memperkuat pemahaman tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Melalui program ini, KPID Jawa Timur mewajibkan seluruh lembaga penyiaran untuk mengikuti pelatihan agar mereka mampu memahami dan mematuhi pedoman penyiaran yang sehat dan berkualitas.

KPID Jawa Timur juga memberikan sertifikat kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan Akademi P3SPS ini sebagai bentuk pengakuan atas pemahaman dan komitmen mereka dalam menyajikan siaran yang berkualitas. Selain itu, KPID secara rutin melakukan pembinaan dan pendampingan kepada lembaga penyiaran melalui platform virtual, seperti zoom, agar mereka terus mendapatkan bimbingan dan evaluasi untuk menjaga kualitas penyiaran.

KPID juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam program penyiaran sehat ini. Masyarakat diharapkan untuk tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga aktif dalam memberikan masukan dan melaporkan konten yang dianggap tidak layak.

Dengan adanya program "Penyiaran Sehat Bersama KPID," diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih informasi yang akurat dan bermanfaat. KPID berkomitmen untuk terus melaksanakan program ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari pengaruh negatif informasi yang tidak benar.

Tags: Kabar Warga