MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Kominfo bersama masyarakat dari berbagai unsur mendeklarasikan gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online di Gedung GCIO, Kamis (23/10). Kegiatan yang digelar serentak se-Jawa Timur ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi digital dan mencegah maraknya praktik judi online di masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Madiun, Dra. Roberta Juvita, didampingi Plt. Subkor Informasi Komunikasi Publik Rahmad Sukarno. Acara ini juga mendapat apresiasi langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, yang menyampaikan arahannya secara virtual.
Dalam arahannya, Meutya menekankan pentingnya edukasi publik dan peningkatan literasi digital, terutama di tengah derasnya arus teknologi yang menawarkan kemudahan dan kepuasan instan. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai tawaran instan di dunia digital yang kerap menjadi pintu masuk praktik kejahatan siber, seperti pinjaman online ilegal dan judi online.
“Kita harus berhati-hati terhadap segala bentuk iming-iming yang menjanjikan keuntungan cepat. Literasi digital menjadi kunci untuk melindungi diri dari jebakan dunia maya,” tegas Meutya.
Kegiatan ini digelar secara virtual dan luring. Tercatat sebanyak ribuan peserta daring mengikuti acara tersebut dari berbagai daerah di Jawa Timur. Dari Kota Madiun, kegiatan dihadiri oleh pegawai Pemkot, anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Forum KIM, Relawan TIK, PKK, DWP, RAPI, Karang Taruna, serta pelajar, guru, dan anggota Kwarcab Pramuka.
Usai pembukaan, peserta mengikuti pembacaan naskah deklarasi melawan judi online yang dipimpin Sekretaris Dinas Kominfo, dilanjutkan dengan penandatanganan simbolis sebagai bentuk komitmen bersama menolak segala bentuk praktik judol.
Dua narasumber hadir memberikan materi yang memperkaya pemahaman peserta. IPTU Agus Riadi, S.H., sebagai Kasatreskrim Polres Madiun Kota, memaparkan materi bertema Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime): Judi Online dan Pinjaman Online.
Ia menjelaskan bahwa baik judi online maupun pinjol ilegal sama-sama menargetkan emosi pengguna terutama rasa ingin cepat kaya atau kebutuhan mendesak yang akhirnya mendorong keputusan impulsif dan tidak rasional.
“Baik pelaku maupun pihak yang terlibat dalam alur judi online dan pinjol ilegal tetap bisa dikenai sanksi hukum. Jangan sampai masyarakat terjebak hanya karena tergiur keuntungan sesaat,” jelas IPTU Agus.
Sementara itu, Sanya Dririndra Putranti, M.Psi., Psikolog, dari PT Graha Green Indonesia, mengangkat tema Kendali Diri di Era Serba Klik. Ia menyoroti pentingnya kemampuan mengendalikan diri dan berpikir sebelum bertindak di tengah kemudahan akses digital yang sering memicu perilaku adiktif.
“Segala sesuatu kini serba instan. Kalau kita tidak punya kendali diri, teknologi justru bisa menjerumuskan. Mulai dari judi online, pinjol, hingga godaan paylater semuanya bisa berdampak pada kesehatan mental dan keuangan,” ujar Sanya.
Dalam sesinya, Sanya juga menjawab pertanyaan interaktif terkaot “Mitos atau Fakta” seputar dampak psikologis judi online, sekaligus memberikan pemahaman tentang cara recovery bagi mereka yang sudah terdampak perilaku digital tidak sehat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan dengan bijak. Judi online dan pinjol menjadi pengingat bahwa dunia digital juga membawa ancaman jika tak disikapi dengan kendali diri dan literasi yang baik.
(Bip/kus/diskominfo)