Berdasarkan
ketentuan pasal 39 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyediakan
sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan
pengaduan. Sehingga, mengacu pada hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Madiun melaksanakan pembentukan sarana pengaduan dan penugasan untuk pengelola
pengaduan pelayanan publik yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengguna
layanan dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil.