Berita

Berdasarkan ketentuan pasal 39 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Sehingga, mengacu pada hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun melaksanakan pembentukan sarana pengaduan dan penugasan untuk pengelola pengaduan pelayanan publik yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengguna layanan dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil.