Berita

MADIUN – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun laksanakan Pemusnahan Arsip Periode Tahun 2015-2018 bersama Tim Pemusnahan Arsip, Senin (3/2).

Kegiatan pemusnahan arsip periode tahun 2015-2018 ini dilakukan pada 102 nomor/berkas yang sebelumnya telah dilakukan penilaian dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun, serta telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Pj. Walikota Madiun, Eddy Supriyanto, S.STP, M.PSDM.

Pada pelaksanaan pemusnahan arsip dihadiri dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Perwakilan Bagian Hukum, Inspektorat Daerah, Anggota Tim Penilai Arsip, dan Unit Pengolah Arsip.

Tahapan pemusnahan arsip sendiri dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas (Shredder). Arsip dicacah hingga menjadi potongan kecil dan tidak dapat terbaca informasi yang termuat di dalam dokumen tersebut.