MADIUN – Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Madiun laksanakan Pemusnahan Arsip Periode Tahun 2015-2018
bersama Tim Pemusnahan Arsip, Senin (3/2).
Kegiatan
pemusnahan arsip periode tahun 2015-2018 ini dilakukan pada 102 nomor/berkas
yang sebelumnya telah dilakukan penilaian dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kota Madiun, serta telah mendapatkan persetujuan
untuk dilakukan pemusnahan dari Pj. Walikota Madiun, Eddy Supriyanto,
S.STP, M.PSDM.
Pada
pelaksanaan pemusnahan arsip dihadiri dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Perwakilan Bagian Hukum, Inspektorat
Daerah, Anggota Tim Penilai Arsip, dan Unit Pengolah Arsip.
Tahapan pemusnahan arsip sendiri dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas (Shredder). Arsip dicacah hingga menjadi potongan kecil dan tidak dapat terbaca informasi yang termuat di dalam dokumen tersebut.