MADIUN – Di era Keterbukaan Informasi, penyelenggaaan pemerintahan dituntut lebih terbuka. Khususnya terkait pelayanan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran penting dalam penyediaan informasi publik secara secara cepat, benar, dan akurat.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun terus berupaya meningkatkan fungsi keterbukaan informasi publik ini. Salah satunya dengan pembinaan admin website PPID Pembantu OPD dan Kelurahan se-Kota Madiun di Aula Kecamatan Taman, Rabu (9/5/2018).
Kepala Diskominfo Kota Madiun Subakri menuturkan pembinaan merupakan lanjutan hasil monitoring dan evaluasi website PPID Pembantu yang telah dilaksanakan 9 April hingga 2 Mei lalu. ‘’Selain itu, pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan dan mengoptimalisasikan pelayanan informasi PPID guna mewujudkan good governance,’’ tambahnya. Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Kota Madiun Andriono Waskito Murti menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat dilakukan dengan penyediaan informasi mengenai lembaganya melalui website PPID Pembantu. ‘’Saya mengajak kepada seluruh OPD, BUMD dan Kelurahan se-Kota Madiun untuk lebih memperhatikan dan peduli terhadap kewajiban pelayanan informasi kepada khalayak. Salah satunya dengan mengoptimalkan website PPID Pembantu,” himbaunya. Dia juga mengingatkan kepada admin PPID Pembantu diharapkan untuk lebih aktif dalam mengelola informasi di website instansi masing-masing. ‘’Pemkot Madiun mengapresiasi PPID Kota Madiun dan PPID Pembantu atas prestasi yang telah diraihnya pada PPID Award tahun 2017 dengan penghargaan B terbaik kategori keterbukaan informasi publik dan terbaik kedua untuk transparansi anggaran,’’ imbuhnya. PPID Provinsi Jatim Agus Dwi menyebut website merupakan sarana informasi yang bisa dilihat dan diakses masyarakat secara umum. Namun, isi materi baiknya secara ringkas dan lugas. Salah satunya, ringkasan informasi. ‘’Seperti misalnya informasi mengenai anggaran maupun profil pejabat daerah, sebaiknya informasinya bersifat ringkasan saja, tidak perlu secara detail,’’ ungkapnya sembari menyebut agar informasi mudah diserap. PPID Utama maupun PPID Pembantu, kata dia, memiliki kewajiban sama. Yakni melayani dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, informasi harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpuasan pemohon dan menghindari timbulnya sengketa informasi. Senada dengan Agus DM, Mahbub Junaidi menjelaskan website sebenarnya merupakan media yang cukup efektif dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat saat ini. ‘’Struktur PPID Pembantu, Visi-misi, kegiatan OPD merupakan unsur wajib dalam website PPID. Karena unsur-unsur ini sesuai dengan amanat Permendagri 3/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi,’’ ujarnya. (lelly,ifa,luki/diskominfo)
#100ThMadiun #KotaKarismatikMadiun