Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun

Diskominfo KOTA MADIUN

MADIUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dalam Pilkada. Tidak boleh berpihak maupun mendukung pasangan calon (paslon) selama proses pesta demokrasi kecuali saat dalam bilik. Melanggar, sanksi menanti.
Ini kembali ditegaskan Wakil Walikota Armaya saat ditemui usai membuka Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers yang mengusung tema Netralitas ASN Dalam Pilkada Th 2018 di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (6/3/2018).

‘’Pastinya kami tidak asal memberikan sanksi. Pemkot menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Madiun terkait sanksi yang tepat sesuai tingkat pelanggarannya,” jelas Wawali.

Sanksi, kata dia, mulai teguran lisan hingga diberhentikan. Pemberhentian bisa secara hormat maupun tidak hormat. Lebih lanjut Armaya menjelaskan aturan ketat terkait netralitas ASN itu bukan tanpa sebab. ASN wajib terbebas dari pengaruh politik. Tujuannya, keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN tetap terjaga.

‘’Harapan kami, ASN semakin professional dalam menjalankan tugas yang diemban, optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.

Armaya berharap ASN dapat memahami dan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Pihaknya, tidak segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar. Armaya menyebut baka terus memantau netralitas ASN.

‘’Kami juga akan memantau perkembangan ASN terkait pemahaman peraturan Menpan RB ini,” tegasnya.

Plh. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto menambahkan keharusan netralitas bagi ASN bukan hanya diatur dalam undang-undang. Pemkot, lanjutnya, juga mengeluarkan Peraturan Walikota Madiun 34/2017 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Salah satunya menyebutkan, pegawai harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar berupa profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi. Selain itu, pegawai wajib menghindarkan diri dari segala bentuk benturan kepentingan dan korupsi, kolusi serta nepotisme.

“Dari kode etik ini, ASN sudah dapat mengetahui apa saja yang bisa dilakukan olehnya. Sehingga mengetahui tugas dan tanggungjawabnya. ASN harus patuh terhadap kode etik ini. Tidak hanya ketika menjalankan tugasnya, tetapi juga dapat tercermin dalam perbuatan dan sikap sehari – hari,” tuturnya sembari menyebut Keputusan Walikota Madiun No: 800-401.201/8/2018 tentang Pembentukan Majelis Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun juga menjadi aturan netralitas ASN dalam Pilkada.

Tentang hak politik, Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menyampaikan bahwa hak politik yang dimiliki oleh seorang ASN adalah ketika menggunakan hak pilihnya. “Yang tidak diperbolehkan adalah terlibat dalam tim kampanye paslon pilkada. Tetapi ASN diberbolehkan memihak dan mendukung saat dalam bilik,” jelasnya. (lelly,lucky,tim video/diskominfo).

#100ThMadiun
#KotaKarismatikMadiun