Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun

Diskominfo KOTA MADIUN

MADIUN – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki fungsi pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan dengan keberadaan PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pada PPID Award Tahun 2017 tingkat Provinsi Jawa Timur 18 Desember 2017 kemarin, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Badan Publik tingkat OPD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, PPID Kota Madiun memperoleh peringkat terbaik kedua kategori Transparansi Anggaran Kab/Kota.

Ingin lebih baik lagi di bidang pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun melakukan kunjungan kerjanya ke PPID Kabupaten Pacitan yang telah berhasil meraih empat penghargaan PPID Award kemarin, Kamis (25/1/2018)

Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Subakri, yang memimpin kunjungan mengatakan tujuan kunjungannya yakni selain untuk menjalin silahturahmi juga sebagai studi tiru untuk dapat menerapkan dan mengembangkannya pada PPID Kota Madiun sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Menyambut kunjungan PPID Kota Madiun, Kepala Dinas Kominfo Kab. Pacitan, Widji Sumardji mengatakan sampai saat ini PPID Kabupaten Pacitan terus melakukan pembenahan dengan melihat aduan dan aspirasi masyarakat. “Kabupaten Pacitan yang terdiri dari 127 desa dengan luas daerah 1.390 km2, dapat terbantu dengan adanya tenaga IT yang berasal dari tenaga internship sekolah – sekolah di Kabupaten Pacitan, pelajar ini bertugas di tiap desa untuk mendampingi aparatur desa mengakses website desa sehingga dapat menyampaikan informasi yang berhubungan dengan desa tersebut,” ujarnya.
Untuk aduan masyarakat Kabupaten Pacitan memiliki sarana website, media sosial, LAPOR , SMS Bupati dan yang terbaru adalah aplikasi GAPLEK.