Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun

Diskominfo KOTA MADIUN

Madiun – Untuk mendukung Kota Madiun menuju smart city, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Madiun agendakan monitoring dan evaluasi (monev) di tahun 2019.

Monev tahun ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi website PPID atau badan publik terkait sebagai media penyebarluasan informasi kegiatan badan publik mengingat PPID merupakan garda depan penyampaian informasi di tiap badan publik.

Total Badan Publik yang di Monev tahun ini terdiri dari 33 OPD 3 Kecamatan 3 BUMD dan 27 kelurahan.

Untuk hari pertama pada semester I, Senin (11/3), PPID Kota Madiun malakukan visitasi ke Inspektorat Kota Madiun, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelumnya PPID Kota Madiun menginventarisir data website dengan melihat konten dan kreativitas pengelolaan website PPID Pembantu.

Permasalahan mengemuka disampaikan OPD kepada Tim monev PPID Kota Madiun. Inspektorat Kota Madiun dimana menemukan kesulitan memetakan informasi yang terbuka untuk publik. Sebab, tidak semua informasi yang ada di Inspektorat bisa dipublikasikan.
“ada informasi yang dikecualikan, karena bukan informasi untuk publikasi,” ungkap Sudewa selaku Sekretaris Inspektur Kota Madiun.

Tapi Sudewa tetap melayani informasi ketika ada permintaan dari OPD lain maupun masyarakat. Informasi untuk publik maupun sebagai data pendukung untuk kebutuhan OPD. “untuk permintaan data dan informasi tetap kami layani walau masih manual,”ungkapnya.

Sementara itu tim monev PPID Kota Madiun menyampaikan dalam menentukan informasi dikecualikan pada intinya merupakan wewenang dari badan publik asalkan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya. “informasi yang dikecualikan memang hak dari badan publik namun harus dilakukan uji konsekuensi dulu, apa konsekuensinya jika dibuka atau ditutup dan apa dasar hukumnya, ini dimaksudkan untuk antisipasi jika terjadi sengketa informasi serta,” ungkap Lelly selaku Pranata Humas PPID Kota Madiun.

“Dokumen pendukung meliputi prosesnya, daftar hadir uji konsekuensi, dan SK pengecualian informasi sebagai payung hukumnya,” imbuhnya.